Suara Dunia Nusantara – Pakar telematika Roy Suryo membantah kabar yang menyebut berkas perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo segera dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Roy, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan terkait perkembangan perkara tersebut.
Roy menyampaikan hal itu saat berada di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan status P21 hanya dapat diumumkan oleh Kejaksaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian perkara.
“Gimana P21, dominus litis-nya paling dominan, pengendalinya Kejaksaan,” kata Roy.
Ia juga menyinggung pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya yang sebelumnya hanya menyebut perkembangan perkara tersebut masih dalam proses.
Menurut Roy, informasi yang berkembang mengenai status berkas perkara belum dapat dipastikan kebenarannya selama belum ada penjelasan resmi dari jaksa.
Roy Suryo Sebut Video Tumpukan Berkas Kasus Ijazah Palsu Hoaks
Yang jadi sorotan dalam perkembangan kasus ini adalah beredarnya video dan foto tumpukan dokumen yang diklaim sebagai berkas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy menilai informasi tersebut tidak dapat dipercaya. Ia bahkan menyebut penyebaran gambar dan video tersebut sebagai hoaks.
“Beredar video foto ada tumpukan berkas ada namanya itu hoaks,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Roy mempertanyakan pihak yang pertama kali menyebarkan informasi mengenai dokumen perkara tersebut ke publik.
Ia juga menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Roy menyebut pihak Kejaksaan seharusnya dapat mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan atas penyebaran informasi yang dianggap tidak benar tersebut.
“Kalau Kejaksaan keberatan tuntut itu, karena mereka nyebarkan hoaks,” katanya.
Dalam praktiknya, isu ijazah palsu Jokowi terus menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Kabar P21 Muncul Setelah Pernyataan Razman Nasution
Kabar mengenai kemungkinan berkas perkara segera P21 sebelumnya muncul setelah pernyataan Ketua Umum DPP KAMI Jokowi-Gibran, Razman Nasution.
Razman mengaku memperoleh informasi valid terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.
“Insyaallah segera akan P21 laporan Pak Jokowi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Razman kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi mengenai tahap penyidikan kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Yang menarik, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan terkait status kelengkapan berkas perkara tersebut.
Secara faktual, proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional.
Pada sisi yang sama, polemik mengenai perkembangan perkara juga terus memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait validitas informasi yang beredar di media sosial.
Hal krusialnya, status P21 dalam suatu perkara pidana hanya dapat dipastikan melalui keterangan resmi Kejaksaan sebagai pengendali proses penuntutan.
